-Tugas Pokok Camat :
  (Pasal 5 Perwali Samarinda No. 24 Tahun 2014)

“ Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah & menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “


Fungsi :
(Pasal 6 (Pasal 5 Perwali Samarinda No. 24 Tahun 2014)

1.Pengkoordinasian kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka menyelenggarakan administrasi yang terpadu;

2. Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di bidang kesatuan bangsa & perlindungan masyarakat;

3. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;

4. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pembangunan masyarakat;

5. Pelaksanaan pembinaan  penyelenggaraan pembangunan kelurahan;

6. Pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, pelayanan perijinan & non perijinan yang dilimpahkan walikota;

7. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi & pelayanan teknis kepada seluruh perangkat pemerintah kecamatan;

8. Evaluasi & pelaporan penyelenggaraan pemerintah; dan Pembinaan tugas operasional unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang berada di wilayah kecamatan 



Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Seberang
WHATSAPP PELAYANAN PUBLIK : 0852-4596-3330
Selama Engka Polee Ki Samarinda Seberang