Tupoksi
-Tugas
Pokok
Camat
:
(Pasal
5 Perwali Samarinda No. 24 Tahun 2014)
“ Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah & menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “
Fungsi :
(Pasal 6 (Pasal 5 Perwali Samarinda No. 24 Tahun 2014)
1.Pengkoordinasian kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka menyelenggarakan administrasi yang terpadu;
2. Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di bidang kesatuan bangsa & perlindungan masyarakat;
3. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
4. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pembangunan masyarakat;
5. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pembangunan kelurahan;
6. Pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, pelayanan perijinan & non perijinan yang dilimpahkan walikota;
7. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi & pelayanan teknis kepada seluruh perangkat pemerintah kecamatan;
8. Evaluasi & pelaporan penyelenggaraan pemerintah; dan Pembinaan tugas operasional unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang berada di wilayah kecamatan